[比推] Menurut laporan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa surat tarif yang dikirim hari ini adalah semacam tawaran akhir. Batas waktu 1 Agustus (negosiasi perdagangan) telah ditetapkan secara jelas, tetapi terbuka untuk ide-ide lain.
Sebelumnya, Trump terus-menerus mengumumkan melalui media sosial surat tarif yang dikeluarkan untuk beberapa negara. Hingga berita ini ditulis, ia telah mengeluarkan ancaman tarif terbaru kepada 14 negara. Di antaranya, Jepang, Korea Selatan, Kazakhstan, Malaysia, dan Tunisia menghadapi tarif 25%; Afrika Selatan dan Bosnia dengan tarif 30%; tarif Indonesia adalah 32%; Bangladesh dan Serbia dengan tarif 35%; Thailand dan Kamboja dengan tarif 36%; Laos dan Myanmar dengan tarif 40%. Tarif yang disebutkan di atas akan mulai berlaku pada 1 Agustus.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
6
Bagikan
Komentar
0/400
HypotheticalLiquidator
· 07-08 00:34
Probabilitas terkena dampak kali ini mendekati 92%
Lihat AsliBalas0
ForkYouPayMe
· 07-08 00:33
Orang yang keras dan banyak bicara, jika tidak setuju, ayo beraksi.
Lihat AsliBalas0
MemeKingNFT
· 07-08 00:33
Aduh, buy the dip terlalu banyak, sekarang datang lagi untuk menyerang.
Trump mengeluarkan ancaman tarif terhadap 14 negara dengan tarif tertinggi mencapai 40%
[比推] Menurut laporan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa surat tarif yang dikirim hari ini adalah semacam tawaran akhir. Batas waktu 1 Agustus (negosiasi perdagangan) telah ditetapkan secara jelas, tetapi terbuka untuk ide-ide lain.
Sebelumnya, Trump terus-menerus mengumumkan melalui media sosial surat tarif yang dikeluarkan untuk beberapa negara. Hingga berita ini ditulis, ia telah mengeluarkan ancaman tarif terbaru kepada 14 negara. Di antaranya, Jepang, Korea Selatan, Kazakhstan, Malaysia, dan Tunisia menghadapi tarif 25%; Afrika Selatan dan Bosnia dengan tarif 30%; tarif Indonesia adalah 32%; Bangladesh dan Serbia dengan tarif 35%; Thailand dan Kamboja dengan tarif 36%; Laos dan Myanmar dengan tarif 40%. Tarif yang disebutkan di atas akan mulai berlaku pada 1 Agustus.