💸Kementerian Keuangan Mengusulkan Pajak 20% atas Keuntungan Properti, Saham — Dan Mungkin Juga Cryptocurrency


• Properti: Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menerapkan metode pemungutan pajak sebesar 20% atas selisih nilai antara harga beli dan harga jual properti untuk setiap transaksi.
• Saham: Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak 20% atas laba penjualan saham tahunan.
• Kripto: Kementerian Keuangan mengusulkan penerapan tarif pajak 0,1% atas nilai transfer setiap transaksi aset digital, aset kripto.
📌 Banyak pendapat yang mengatakan: "Masyarakat berinvestasi dengan risiko, dan harus menanggung risikonya sendiri. Ketika mendapat untung, mereka dipotong 20% – lalu apa motivasi untuk berinvestasi?"
Apa pendapatmu tentang usulan ini? Apakah masuk akal? 💭👇
CHO1.32%
SAO3.26%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)