💸Kementerian Keuangan Mengusulkan Pajak 20% atas Keuntungan Properti, Saham — Dan Mungkin Juga Cryptocurrency
• Properti: Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menerapkan metode pemungutan pajak sebesar 20% atas selisih nilai antara harga beli dan harga jual properti untuk setiap transaksi. • Saham: Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak 20% atas laba penjualan saham tahunan. • Kripto: Kementerian Keuangan mengusulkan penerapan tarif pajak 0,1% atas nilai transfer setiap transaksi aset digital, aset kripto. 📌 Banyak pendapat yang mengatakan: "Masyarakat berinvestasi dengan risiko, dan harus menanggung risikonya sendiri. Ketika mendapat untung, mereka dipotong 20% – lalu apa motivasi untuk berinvestasi?" Apa pendapatmu tentang usulan ini? Apakah masuk akal? 💭👇
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
💸Kementerian Keuangan Mengusulkan Pajak 20% atas Keuntungan Properti, Saham — Dan Mungkin Juga Cryptocurrency
• Properti: Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menerapkan metode pemungutan pajak sebesar 20% atas selisih nilai antara harga beli dan harga jual properti untuk setiap transaksi.
• Saham: Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak 20% atas laba penjualan saham tahunan.
• Kripto: Kementerian Keuangan mengusulkan penerapan tarif pajak 0,1% atas nilai transfer setiap transaksi aset digital, aset kripto.
📌 Banyak pendapat yang mengatakan: "Masyarakat berinvestasi dengan risiko, dan harus menanggung risikonya sendiri. Ketika mendapat untung, mereka dipotong 20% – lalu apa motivasi untuk berinvestasi?"
Apa pendapatmu tentang usulan ini? Apakah masuk akal? 💭👇