Belakangan ini, terdapat perkembangan signifikan di bidang regulasi keuangan Korea. Otoritas Jasa Keuangan (FSS) mengeluarkan perintah kepada perusahaan manajemen aset domestik untuk menyesuaikan portofolio ETF mereka, guna membatasi eksposur investasi terhadap perusahaan terkait Aset Kripto seperti Coinbase dan Strategy.
Keputusan ini berasal dari panduan administratif yang dikeluarkan oleh Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) pada tahun 2017, yang secara jelas melarang lembaga keuangan yang diatur untuk memiliki, membeli, atau melakukan investasi ekuitas dalam aset virtual. Otoritas Pengawas Keuangan sebagai lembaga pelaksana FSC sedang menerapkan kebijakan ini dengan ketat.
Namun, langkah regulasi ini telah memicu kontroversi yang cukup besar di kalangan keuangan Korea. Banyak pelaku keuangan berpendapat bahwa praktik ini dapat menciptakan lingkungan persaingan yang tidak adil. Mereka menunjukkan bahwa, dibandingkan dengan investor institusi, investor ritel masih dapat berinvestasi secara tidak langsung di perusahaan aset kripto dengan membeli ETF AS, perbedaan perlakuan ini memicu ketidakpuasan di industri.
Menanggapi hal ini, seorang pejabat dari Otoritas Pengawasan Keuangan menyatakan bahwa meskipun lingkungan regulasi di Amerika Serikat dan Korea Selatan mengalami perubahan, lembaga keuangan tetap harus mematuhi pedoman yang ada hingga peraturan baru diterbitkan. Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati regulator terhadap masalah investasi terkait Aset Kripto.
Tindakan regulasi kali ini mencerminkan perhatian berkelanjutan otoritas keuangan Korea terhadap risiko investasi aset kripto. Sebagai lembaga pengawas utama di industri keuangan Korea, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (FSS) ini tentunya akan memiliki dampak yang mendalam terhadap pola investasi aset kripto di Korea.
Seiring dengan perkembangan pasar aset kripto global yang terus menerus, otoritas regulasi di berbagai negara sedang aktif menjelajahi bagaimana menemukan keseimbangan antara mendorong inovasi keuangan dan mencegah risiko sistemik. Langkah regulasi Korea Selatan kali ini mungkin dapat memberikan referensi bagi negara lain, sekaligus memicu diskusi tentang bagaimana merumuskan kebijakan regulasi aset kripto yang lebih inklusif dan efektif.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
7 Suka
Hadiah
7
6
Bagikan
Komentar
0/400
RetiredMiner
· 1jam yang lalu
Bangsanya membuat investor ritel senang.
Lihat AsliBalas0
MetaverseLandlord
· 18jam yang lalu
Pengendalian di Korea Selatan ini terlalu berlebihan, bukan?
Lihat AsliBalas0
SybilSlayer
· 18jam yang lalu
Regulasi begitu ketat, investor ritel tidak perlu takut.
Belakangan ini, terdapat perkembangan signifikan di bidang regulasi keuangan Korea. Otoritas Jasa Keuangan (FSS) mengeluarkan perintah kepada perusahaan manajemen aset domestik untuk menyesuaikan portofolio ETF mereka, guna membatasi eksposur investasi terhadap perusahaan terkait Aset Kripto seperti Coinbase dan Strategy.
Keputusan ini berasal dari panduan administratif yang dikeluarkan oleh Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) pada tahun 2017, yang secara jelas melarang lembaga keuangan yang diatur untuk memiliki, membeli, atau melakukan investasi ekuitas dalam aset virtual. Otoritas Pengawas Keuangan sebagai lembaga pelaksana FSC sedang menerapkan kebijakan ini dengan ketat.
Namun, langkah regulasi ini telah memicu kontroversi yang cukup besar di kalangan keuangan Korea. Banyak pelaku keuangan berpendapat bahwa praktik ini dapat menciptakan lingkungan persaingan yang tidak adil. Mereka menunjukkan bahwa, dibandingkan dengan investor institusi, investor ritel masih dapat berinvestasi secara tidak langsung di perusahaan aset kripto dengan membeli ETF AS, perbedaan perlakuan ini memicu ketidakpuasan di industri.
Menanggapi hal ini, seorang pejabat dari Otoritas Pengawasan Keuangan menyatakan bahwa meskipun lingkungan regulasi di Amerika Serikat dan Korea Selatan mengalami perubahan, lembaga keuangan tetap harus mematuhi pedoman yang ada hingga peraturan baru diterbitkan. Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati regulator terhadap masalah investasi terkait Aset Kripto.
Tindakan regulasi kali ini mencerminkan perhatian berkelanjutan otoritas keuangan Korea terhadap risiko investasi aset kripto. Sebagai lembaga pengawas utama di industri keuangan Korea, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (FSS) ini tentunya akan memiliki dampak yang mendalam terhadap pola investasi aset kripto di Korea.
Seiring dengan perkembangan pasar aset kripto global yang terus menerus, otoritas regulasi di berbagai negara sedang aktif menjelajahi bagaimana menemukan keseimbangan antara mendorong inovasi keuangan dan mencegah risiko sistemik. Langkah regulasi Korea Selatan kali ini mungkin dapat memberikan referensi bagi negara lain, sekaligus memicu diskusi tentang bagaimana merumuskan kebijakan regulasi aset kripto yang lebih inklusif dan efektif.