Pengadilan banding federal memutuskan bahwa perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan otomatik berdasarkan kelahiran adalah tidak konstitusional dan memblokir penerapannya di seluruh negeri.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pengadilan banding federal memutuskan bahwa perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan otomatik berdasarkan kelahiran adalah tidak konstitusional dan memblokir penerapannya di seluruh negeri.